Way Kanan (Lampost.co)–Tekab 308 Polres Way Kanan meringkus EM alias Masdar (40) warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan atas dugaan penggelapan hewan ternak sapi. Pelaku ditangkap pada Jumat, 21 September 2023 di Desa Marga Sari, Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, M. Saleh yang mengaku kehilangan lima dari enam ekor sapi yang dirawat oleh pelaku pada Rabu, 30 Maret 2023. Saat itu korban mendapatkan kabar melalui sambungan telepon bahwa sapi yang dirawat oleh pelaku tidak ada di kandang.
Korban lantas mencoba menghubungi pelaku yang merawat hewan ternaknya itu, namun tidak bisa. Selanjutnya korban berusaha mendatangi kediaman pelaku, namun berdasarkan keterangan tetangga, EM alias Masdar sudah tidak menempati rumah tersebut.
“Atas kejadian itu, korban merasa kerugian sapi yang hilang sebanyak lima ekor sapi senilai sekitar Rp40. juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan agar ditindak lanjuti,” kata Andre saat dikonfirmasi Lampost.co pada Senin, 25 September 2023.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk diperiksa, namun saat penangkapan petugas tidak menemukan sapi milik korban yang hilang. Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai dengan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.
Putri Purnama