Liwa (Lampost.co)—Jajaran Polsek Sumberjaya mengamankan IU alias
Tama (16), seorang residivis warga Pekon Tugumulya Kecamata Kebuntebu, Lampung Barat.
Tersangka diamankan pada Senin,18 September 2023 karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah korban Purwodadi (34) di Pekon Tugumulya Kecamatan Kebuntebu, Lambar pada Rabu, 13 September 2023 pukul 23:00 Wib.
Aksi itu dilakukan tersangka bersama dua rekanya dengan modus operandi yaitu masuk ke rumah korban yang sedang kosong dengan cara membuka kunci pintu depan rumah melalui celah pintu.
Kemudian masuk dan mengambil 2 buah tabung gas LPG 3 kg, 14 liter bensin dalam jerigen, serta uang tunai Rp1,8 juta. Kemudian kopi bubuk 10 kg, 1 unit Charger HP, 1 unit gerinda dan 30 kg beras dalam karung.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hapri, mengatakan telah mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Pekon Tugumulya, Kebuntebu.
Terduga pelaku IU melakukan pencurian bersama dua rekannya yaitu AK (20) dan YO (19), kedua rekanya itu sampai saat ini masih masuk dalam data DPO.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp2,7 juta. Korban lalu melapor ke Polsek berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / B / 17 / IX / 2023 / SPKT / Polsek Sumberjaya/Res Lampung Barat/ Polda Lampung tanggal 17 September 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas mengamankan tersangka IU pada Senin, 18 September 2023 sekitar pukul 16:00 Wib yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Pekon Tugumulya, Kebuntebu.
Sementara dua rekanya masih dalam pencarian orang. Kini terduga pelaku IU bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Sumberjaya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Nurjanah