Way Kanan (Lampost.co) —Kepergok hendak mencuri, diduga pelaku inisial MD (23) berdomisili di Kampung Bukit Batu, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, diamankan warga.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menerangkan terjadinya tindak pidana percobaan pencurian, pada Sabtu,16 September 2023, pukul 01:00 WIB saat pemilik rumah, Hairul, masih bermain ponsel di dalam rumahnya tiba-tiba Hairul mendengar suara seperti ada orang yang menginjak papan dari sebelah kiri rumah.
“Kecurigaan korban benar saat keluar rumah untuk melihat sumber suara dengan menyenteri ke arah sumber suara ada seseorang yang berlari dan sembunyi di bawah batang kopi,”kata kapolsek.
Di situlah aksi upaya pelaku pencurian dipergoki pemilik rumah, korban yang memergoki pun sudah bisa menduga bahwa orang tersebut berinisial MD lalu memberitahu warga yang melaksanakan ronda malam.
Setelah itu korban bersama warga mengecek ke rumah diduga pelaku yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah korban.
“Saat tiba di rumahnya pelaku berusaha melarikan diri namun langsung diamankan oleh warga dan diserahkan ke Kepala Kampung Bukit Batu setempat. Lalu polisi datang untuk membawa pelaku, jelasnya.
Kini atas perbuatannya yang bersangkutan diamankan di Polsek Kasui guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan jika terbukti dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP Jo (juncto) Pasal 53 KUHP dengan kurung maksimal empat tahun tujuh bulan penjara.
Nurjanah