Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU RI bersama Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melakukan sinkronisasi terhadap daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang, termasuk DPT Provinsi Lampung. Hasilnya untuk Provinsi Lampung terdapat 3.941 pemilih yang masuk ke dalam DPT Lampung pada Pemilu 2024 dinyatakan meninggal dunia.
Selain itu, terdapat 111 pemilih yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena diterima sebagai TNI/Polri. “Jumlah tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota,” ujar Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Agus Riyanto, Kamis, 12 Oktober 2023.
Agus menjelaskan, KPU Lampung melakukan pencermatan terhadap data-data para pemilih untuk ditindaklanjuti pada aplikasi sistem data pemilih (Sidalih) KPU RI. Dalam penandaan, pemilih yang meninggal dunia diberi kode 91, kemudian pemilih yang menjadi TNI diberi kode 96, dan pemilih yang menjadi anggota Polri diberi kode 97. Sehingga dipastikan para pemilih tersebut berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). “Jadi nantinya form C6 surat pemberitahuan memilih tidak disampaikan kepada pemilih yang tercantum dalam kode itu,” katanya.
Lanjut Agus, KPU Lampung akan melakukan monitoring dan supervisi terhadap KPU kabupaten/kota dalam pemutakhiran data pemilih untuk menjamin hak pilih dan dipilih pada Pemilu 2024.
Sebelumnya KPU Provinsi Lampung telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Totalnya mencapai 6.539.128 pemilih dengan rincian 3.326.334 laki-laki dan 3.217.794 perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 229 kecamatan, 2.651 desa/kelurahan, dan 25.825 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ricky Marly