Pesawaran (Lampost.co)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mencatat bahwa oknum mantan kepala desa (Kades) Sukajaya Lempasing yang terjerat korupsi masuk dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg dari Partai Keadilan Sosial.
Komisioner Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesawaran, Yudi Andriansyah mengatakan oknum mantan Kades Sukajaya Lempasing (AZ) juga masih masuk dalam daftar calon tetap (DCT) jika PKS tidak mencoret namanya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
“Iya betul dia (AZ) masuk ke dalam DCS calon dari partai PKS di daerah pemilihan (Dapil) 5,” ujarnya saat dikonfirmasi Lampost.co pada Senin, 16 Oktober 2023.
Menurut Yudi, AZ bisa tetap masuk dalam DCT karena kasus yang dialaminya belum dinyatakan inkrah. Namun ketika partainya, dalam hal ini PKS Pesawaran mencoret namanya, maka tidak ada pergantian nama sebab tahapan tersebut telah selesai.
“Untuk saat ini, pergantian nama bacaleg sudah tidak dapat dilakukan oleh parpol, karena waktu sudah habis, namun kalau dicoret bisa tapi tidak ada pergantian,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Pesawaran, Yudi Handoko mengatakan bahwa pihaknya segera mencoret nama AZ sebagai bacaleg partainya. Menurutnya kasus korupsi merupakan pelangaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
“Akan tetap kita coret yang bersangkutan dalam daftar Bacaleg, meskipun kata KPU bisa tidak dicoret, namun keputusan dari rapat yang telah kita lakukan kemarin, Ahmad Zaenuri akan tetap kita coret dari pengurusan partai,” katanya.
Putri Purnama