Sukadana (Lampost.co)–Mobil pikap milik perangkat desa di Lampung Timur dengan nomor polisi B 9682 MG hangus terbakar saat terparkir di dalam sebuah garasi di Desa Kali Pasir, Kecamatan Waybungur, Kabupaten Lampung Timur pada Senin, 16 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Way Bungur, Iptu Putu Hartha mengatakan bahwa mobil tersebut milik seorang Perangkat Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur yang berinisial AW (33). Peristiwa itu diketahui pertama kali oleh kakak korban saat hendak keluar rumah.
“Peristiwa terbakarnya mobil pikap tersebut, awalnya diketahui oleh kakak kandung korban, yang tempat tinggalnya bersebelahan. Karena khawatir api menyambar rumah, korban dan kakaknya sempat mendorong keluar mobil yang terbakar, dari dalam garasi, kemudian berupaya memadamkan api, menggunakan air dan pasir,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co.
Setelah mengetahui adanya kebakaran, warga sekitar menghubungi pemadam kebakaran dan Polsek Waybungur. Hasil pemeriksaan sementara, mobil pikup itu terbakar akibat korsleting listrik pada kabel pengeras suara.
“Dugaan awal perisitiwa tersebut terjadi karena hubungan arus pendek (konsleting), karena saat kejadian, mobil berada di garasi dan tidak digunakan, bahkan kunci kontak kendaraan juga dalam keadaan off,” ujarnya.
Meski tidak memakan korban jiwa, peristiwa terbakarnya mobil pikap tersebut menimbulkan kerugian Rp40 juta.
Putri Purnama