Bandar Lampung (Lampost.co)—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui pengajuan restoratif justice (RJ) oleh Kejari Bandar Lampung.
Perkara yang disetujui adalah Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman dibawah lima tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan telah menerima 19 pengajuan RJ diseluruh Indonesia. Satu diantaranya Kejari Bandar Lampung.
Dari Kejari Bandar Lampung atas nama tersangka Mairita Sari yang melanggar Pasal 362 KUHP, tentang pencurian.
“Selasa, 7 November 2023, JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana, menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ),” katanya, Rabu, 8 November 2023.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan permohonan penghentian penuntutan lantaran tersangka telah meminta maaf kepada korban. Korban sudah memberikan permohonan maaf sehingga telah dilakukan perdamaian.
“Tersangka juga belum pernah dihukum, serta baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,” katanya.
Ke 19 permohonan penghentian penuntutan perkara yang disetujui adalah.
1. Atas mama Tersangka Mairita Sari, dari Kejari Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.
2. Atas nama tersangka Drexler Felyx Sumampouw alias Rexel, dari Kejari Minahasa. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Atas nama Tersangka Faizal Iksan alias Rizal, dari Kejari Brebes. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.
4. Atas nama Tersangka Heri Kiswanto, dari Cabjari Kota Semarang di Pelabuhan Semarang. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.
5. Atas nama Tersangka Marjo alias Tunut, dari Kejari Wonosobo. Disangka melanggar Pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan, atau Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan.
6. Atas nama Tersangka M Samin Nasution, dari Kejari Deli Serdang. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
7. Atas nama Tersangka Yudi Karsianus Siregar alias Yudi, dari Kejari Belawan. Disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP, tentang Penadahan.
8. Atas nama Tersangka Surti Sitorus, dari Kejari Simalungun. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
9. Atas nama Tersangka M Hibar Taofik, dari Kejari Kota Tasikmalaya. Disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP, tentang Perusakan.
10. Atas nama Tersangka Wahyu Permana alias Wahyu, dari Kejari Cimahi. Disangka melanggar, Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atau, Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
11. Atas nama Tersangka Ismuhar, dari Kejari Pidie. Disangka melanggar Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan, Juncto Pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan.
12. Atas nama Tersangka Citra Dahratni Putri, dari Kejari Langsa. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.
13. Atas nama Tersangka M Rivaldo, dari Kejari Langsa. Disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP, tentang Penadahan.
14. 14. Atas nama Tersangka Maisarah, dari Kejari Aceh Tengah. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.
15. Atas nama Tersangka Mampat Belangi, dari Kejari Aceh Tengah. Disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
16. Atas nama Tersangka Said Reza Fakhrizal, dari Kejari Aceh Tengah. Disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
17. Atas nama Tersangka Fernando Adolof Pinangkaan alias Nando, dari Kejari Minahasa. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
18. Atas nama Tersangka Muhammad Ikshan Lubis, dari Kejari Langkat. Disangka melanggar Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan, atau Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.
19. Atas nama Tersangka Abidin B
Nurjanah