Bandar Lampung (Lampost.co)–Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan bahwa akan ada empat saksi tambahan yang diperiksa dalam perkara penganiayaan usai balap liar di Jalan Kimaja, Wayhalim beberapa waktu lalu.
Diketahui pada peristiwa penganiayaan itu satu pelajar berinisial RP (16) meninggal dunia akibat dikeroyok beberapa pelaku menggunakan besi berukuran 1,5 meter. Pengeroyokan itu sendiri diduga akibat para pelaku tak terima kalah dalam sebuah taruhan bapal liar.
“Akan diperiksa kembali empat orang terduga pelaku, untuk waktunya masih akan dijadwalkan,” kata Umi saat dikonfirmasi Lampost.co pada Rabu, 8 November 2023.
Umi mengatakan bahwa kepolisian hingga saat ini telah menetapkan dua tersangka atas kasus itu. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Sukarame.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini,” jelasnya.
Selain itu, Umi juga mengatakan bahwa adanya kemungkinan penambahan tersanga, mengingat pengeroyokan itu dilakukan lebih dari lima orang. Selain memeriksa pelaku, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhada lima saksi yang merupakan teman korban.
Saksi-saksi itu mengatakan bahwa pengeroyokan itu berawal dari kedua kelompok yang saling menantang untuk melakukan balap liar melalui media sosial. Kemudian, mereka bersepakat melakukan balapan liar pada pukul 01.00 WIB tanggal 5 November 2023.
Balapan pertama dilakukan di Jalan Sultan Agung, di depan Mall Transmart dan dimenangkan oleh pelaku. Namun, belum sempat menggelar balapan kedua, kumpulan itu keburu dibubarkan polisi, dan pindah ke Jalan Kimana depan Chandra Mart. Balapan kedua dimenangkan kembali oleh pelaku.
“Tak terima kalah, pihak korban menuduh pelaku curang dengan menggunakan motor modifikasi,” kata Umi.
Jika terbukti bersalah, para tersangka akan dikenakan Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU. RI No. 35 Th 2014 Tetang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th. 2002 Tenyang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dab 2 km (1) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 7 tahun.
Putri Purnama