Pringsewu (Lampost.co) — Perkelahian antara dua pria, inisial Pan (45) dan RP (39) terjadi di Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Senin malam, 26 Juni 2023. Perselisihan itu hingga berakhir penikaman dengan luka tusukan di bagian perut sebelah kanan dan paha kiri.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, menjelaskan perkelahian itu berawal dari cekcok mulut. Warga sempat melerai keduanya, namun pelaku RP menyusul korban Pan yang sedang perjalanan pulang.
“Sehingga keduanya kembali berkelahi dan berujung penusukan,” kata Hasbulloh, Selasa, 27 Juni 2023.
Untuk itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada. Setelah kejadian itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek, pada dini hari. “Kami menyita barang bukti pisau badik,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku RP dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Pelaku terancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.
“Motif perkelahian itu masih dalam penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara damai dan menghindari kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keselamatan orang lain,” katanya.