Sukadana (Lampost.co) —-Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, menggelandang dua warga, yang kedapatan sedang membawa sepeda motor hasil curiannya.
Diketahui indentitas kedua tersangka yakni, WY (32) dan RZ (24). Keduanya adalah warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Sebelumnya, WY, dan RZ telah melalukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban yang bernama, Poniman, (48) seorang nelayan asal Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur di pinggir kali yang berada di Desanya pada Rabu, 20 September 2023 sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, saat dikonfirmasi oleh tim Lampost.co, Minggu 24 September 2023.
AKBP Rizal menjelaskan, kedua tersangka diamankan oleh Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai karena melihat gerak-gerik kedua pelaku yang sangat mencurigakan saat sedang mendorong sepeda motor.
“Mulanya petugas curiga akan gerak-gerik kedua pelaku saat menuntut motor, kemudian saat ditanya terkait surat-surat motor kedua pelaku ini tidak bisa menunjukkannya kepada petugas,” ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah menerima laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di pinggir kali di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur pada Rabu 20 September.
Kemudian, setelah dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan, oleh Petugas ternyata para tersangka, mengakui telah mencuri sepeda motor milik Poniman (48) seorang nelayan asal Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
“Peristiwa kejahatan, diduga dilakukan para tersangka dengan cara mengambil dan membawa sepeda motor, yang diletakkan korban bersama rekannya, dipinggir sungai saat hendak berangkat ke laut,” tandas AKBP Rizal.
Lalu, sepulang dari melaut untuk mencari ikan, korban dan rekannya terkejut, ketika mengetahui Sepeda Motornya milik Poniman sudah raib dibawa kabur oleh para pencuri.
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita dokumen kendaraan, serta sepeda motor merk Honda Supra, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
“Saat ini keduanya diamankan di kantor polisi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya diancam dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.
Nurjanah