Pringsewu (lampost.co)— Dua pencuri dengan modus mengutil kembali diamankan oleh aparat kepolisian Pringsewu Kota,Minggu, 24 September 2023.
Mereka adalah SI (64) dan SW (64) asal Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Keduanya ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan aksi pencurian puluhan produk kecantikan di swalayan Alfamidi, di Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.
Dalam aksinya, kedua pelaku ini menyusup ke dalam toko dengan berpura pura berbelanja, namun saat pegawai lengah kemudian para pelaku dengan cepat mengutil sejumlah produk kecantikan ke dalam pakaian yang dikenakannya, lalu pergi meninggalkan swalayan.
Namun aksi komplotan ini, ternyata dipantau oleh petugas kamanan dan pegawai swalayan yang mencurigai dengan gerak-gerik keduanya melalui kamera CCTV.
Rio Saputra salah satu pegawai menjelaskan komplotan ini sebelumnya pernah melakukan hal serupa di tempatnya bekerja. Namun berhasil lolos dari pengamatan pegawai. Ia juga menyebut, kedua pelaku ini berhasil menggasak berbagai produk kecantikan senilai Rp2.5 juta rupiah.
“Beberapa waktu lalu tepatnya pada 21 September 2023 mereka pernah melakukan pencurian di sini dan berhasil lolos, namun aksinya terekam CCTV,” terang Rio Saputra, Pegawai Alfamidi, Senin, 25 September 2023.
Terpisah, Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku pencurian ini diamankan polisi dan masyarakat pada Minggu, 24 September sekira pukul 18.00 Wib, sesaat setelah kepergok melakukan aksi pencurian di swalayan Alfamidi Pringsewu.
Dari tangan kedua pelaku, didapatkan sejumlah produk pembersih wajah yang diduga didapat dari hasil mencuri. Diantaranya 14 botol Garnier, 2 botol Mustika Ratu, 4 botol Wardah, dan 1 botol Pond’s senilai Rp 876 ribu.
“Total kerugian selama dua kali pencurian ini mencapai Rp3,370.000,” ujar AKP Rohmadi.
Menurut Kapolsek, selain barang bukti tersebut, pihaknya juga turut mengamankan 1 unit kendaraan roda empat. Kendaraan itu secara khusus dirental untuk memperlancar aksi pencurian itu.
AKP Rohmadi mengungkapkan, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkannya, polisi kini masih mendalami pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menduga kedua pelaku ini merupakan jaringan spesialis pencuri modus mengutil yang sudah melakukan aksi diberbagai wilayah.
”Kasus ini masih terus kami kebangkan, dan dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tandasnya.
Nurjanah