Bandar Lampung (Lampost.co) — Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.
Hal itu ditunjukkan dengan membentuk satuan tugas khusus yang memonitor dan mengawasi penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran sehingga dapat diterima masyarakat yang berhak.
Pertamina juga tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen atau pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, khususnya terkait penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG subsidi.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi. Hal itu mendapatkan sanksi pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.
Selain itu, Pertamina juga memberikan sanksi kepada 116 agen LPG di Sumbagsel, sanksi terbanyak di wilayah Sumsel dan Jambi dengan 28 sanksi, lalu Lampung (24), Bengkulu (20), dan Bangka Belitung (16).
“Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina dan laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, kepada Lampost.co, Selasa, 31 Oktober 2023.
Pertamina terus berupaya-upaya mendistribusikan tepat sasaran sesuai sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota 2023 mencukupi.
“Masyarakat yang mengetahui adanya tindak penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” kata dia.
Effran Kurniawan