Bandar Lampung (lampost.co) — Direktur Grup Manajemen Aset Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), M Yusron menyatakan, proses lelang lahan 35 aset akan dihadirkan pada 8 November 2023. Ada 35 aset di Provinsi Lampung yang akan dilelang dominan ada di Kota Bandar Lampung.
Semua aset yang akan dilelang itu merupakan agunan dari pinjaman debitur kepada BPR Tripanca Setiadana Lampung. “Semua akan dilelang serentak pada 8 November 2023, proses lelang akan dilakukan dengan terbuka,” kata M Yusron.
Hal itu sesuai dengan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996. “Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan lokasi agunan,” kata M Yusron.
Atas informasi lelang itu, M Yusron meminta kepada calon peserta lelang untuk mempersiapkan diri.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan LPS, duduk perkara BPR Tripanca Setiadana Lampung adalah karena fraud oleh oknum berupa kredit topengan sejak 2004 sampai 2008.
Adapun pencabutan izin, berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/15/KEP.GBI/2009 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana.
Ricky Marly