Panaragan (Lampost.co)–Polsek Lambukibang membekuk kawanan pencuri motor yang kerap beraksi di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung. Satu dari dua pelaku yang ditangkap bahkan sudah berusia 65 tahun dan telah beraksi di empat lokasi berbeda.
Berdasarkan data yang diterima Lampost.co, dua pelaku yang ditangkap pada Senin, 28 Agustus 2023 yakni WD alias Bulek (28), warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang dan rekannya SR alias Pakde (65) warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara.
Kapolsek Lambukibang, Iptu Amaluddin mengatakan penangkapan dua pelaku pencurian itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Atas laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat persembunyai pelaku WD.
Pelaku WD ditangkap petugas kepolisian di Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, sementara pelaku SR ditangkap di Kampung Bujukagung Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang. Keduanya ditangkap tanpa adanya perlawanan.
“Kepada petugas para pelaku mengaku bahwa telah melakukan curanmor di empat TKP di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat, Tulangbawang, dan Lampung Timur,” kata Iptu Amaluddin saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Amaluddin mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap setelah mencuri motor milik korban Eko Santoso (35) warga Tiyuh Indraloka ll, Kecamatan Waykenanga. Sata itu korban kehilangan motor Honda Beat bernomor polisi T 5217 CW saat menghadiri pesta hajatan keluarganya.
“Kedua pelaku datang ke acara pesta hajatan dengan mengendarai motor Vega R. Setelah sampai di tempat, para pelaku mencari sasaran motor yang akan dicuri dengan berkeliling. WD alias Bule, merusak kunci kontak dan langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar dia.
Atas perbuatannya para pelaku kini diamankan di Mapolsek Lambukibang beserta barang-bukti dua unit kendaraan bermotor dan kunci leter T. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat),” kata Amaluddin.