Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menetapkan 45 tersangka tawuran antar remaja. Jumlah tersebut merupakan penindakan dari tahun 2022 hingga 2023.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengungkapkan, pihaknya telah meningkatkan pengamanan untuk antisipasi terjadinya tawuran remaja. Sejak 2020 pihaknya mengamankan 466 remaja yang terlibat tawuran dan kepemilikan senjata tajam.
Ia menjelaskan, mereka yang ditetapkan tersangka terbukti atas kepemilikan senjata tajam, melakukan penganiayaan secara bersama-sama, serta melakukan perusakan.
“Dia yang membawa senjata tajam, melakukan penganiayaan secara bersama-sama, melakukan perusakan barang kami tetapkan tersangka, sisanya kami pulangkan,” kata Ino, Kamis, 15 Juni 2023.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk ketegasan polisi terhadap para pelaku tawuran agar memberikan efek jera. Namun, ia mengatakan penegakan hukum bukan tujuan utama dalam penanganan maraknya tawuran.
Pihaknya juga melakukan upaya preventif sehingga tingkat tawuran menurun dan tidak ada lagi. Upaya pencegahan dilakukan dengan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat khususnya kalangan remaja.
“Penegakan hukum menjadi tujuan utama, kami melakukan upaya preventif dengan edukasi terlebih pada usia remaja,” kata dia.
Ia menambahkan, masalah tawuran bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian tetapi semua pihak. Polisi dengan jumlah personel yang terbatas tentu tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi persoalan itu.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat terlebih para orang tua sangat penting bagi Polisi dalam menangani masalah tawuran. Edukasi dan upaya preventif juga mesti dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat, masyarakat harus bisa menjadi perpanjangan tangan polisi,” ujarnya.