Bandar Lampung (Lampost.co)–Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diminta menjadi pelopor perlindungan anak dan perempuan. Sebab hingga saat ini angka kasus kekerasan terhadap kaum rentan tersebut masih cukup tinggi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Provinsi Lampung, jumlah kekerasan terhadap sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 547 kasus. Jumlah tersebut terdiri dari 398 korban anak perempuan, 62 korban anak laki-laki, dan 129 korban perempuan dewasa.
Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Intizam mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan agenda kerja utama ‘Perempuan Berjaya dan Lampung Ramah Perempuan dan Anak’.
“Melalui data itu, artinya masyarakat sudah berani melapor dan layanan pengaduan sudah mudah di akses,” ujarnya dalam Apel Gabungan Mingguan di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung pada Senin, 23 Oktober 2023.
Intizam mengatakan pemprov memfasilitasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan melalui pembentukan UPTD PPA Provinsi Lampung sebagai perwujudan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saya harap ASN Pemprov Lampung bisa menjadi pelopor perlindungan anak dan perempuan, juga laporkan jika ada tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat,” kata dia.
Pelaporan kasus kekerasan di lingkungan masyarakat dapat melalui kanal pengaduan SAPA 129.
Putri Purnama