Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melarang penggunaan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran 2023 ke luar daerah. Namun, pemakaian di dalam daerah masih diberikan toleransi.
Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, menjelaskan randis hanya boleh digunakan untuk bepergian di daerah Lampung saja. Artinya, randis tidak boleh ke luar Lampung.
“Jika ada ASN yang melanggar akan disanksi berupa pencabutan hak randis dan kinerja,” ujar Thamrin, Kamis, 13 April 2023.
Menurutnya, pejabat hanya diperbolehkan menggunakan randis ke luar daerah untuk keperluan dinas. Sehingga, ASN tidak boleh memakainya untuk kepentingan pribadi.
“Mobil dinas itu untuk kepentingan pekerjaan. Kalau untuk kepentingan dinas ke mana saja boleh dipakai. Tapi, kalau dipakai untuk kepentingan pribadi ya tidak boleh,” jelasnya.
Effran Kurniawan