Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di daerah Cimanggis, Depok. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Minggu 12 November 2023.
Sudin merupakan DPR RI dari Dapil Lampung satu yang juga sebagai ketua DPD PDI-Perjuangan.
Sudin bakal diperiksa pada 15 November 2023 setelah sebelumnya dua kali mangkir ada panggilan Komisi anti rasuah.
Berdasarkan Penelusuran di elhkpn.kpk.go.id harta kekayaan Sudin meningkat drastis sejak setahun terakhir dari tahun 2021 hingga 2022.
Tercatat harta kekayaan Sudin tahun 2021 total Rp34.82 miliar, sementara tahun 2022 tercatat Rp39.71 miliar. Jika dihitung kenaikan harta kekayaan mencapai Rp5 miliar. Sementara tahun 2023 belum melaporkan harta kekayaan.
Dengan rincian harta kekayaan tahun 2021 yaitu:
Tanah dan bangunan 17.201 miliar. Alat transportasi dan mesin Rp1.520 miliar. Surat berharga Rp2.137 miliar. Kas dan setara dengan kas Rp3.665 miliar. Harta lainnya Rp10.493 miliar. Total Rp34.822 miliar.
Sementara tahun 2022 dengan rincian:
Tanah dan bangunan Rp16.201 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1.175 milia, surat berharga Rp2. 137 miliar. Kas dan setara kas Rp4.849 miliar, harta lainnya Rp15.349 miliar. Total harta kekayaan Rp39.716 miliar. Tercatat tidak mempunyai hutang.
Terhitung Sudin memiliki sekitar sembilan aset tanah di Kota Lombok Tengah dengan total luas 53.403 meter persegi. Dengan total dua miliar lebih.
Sementara Rincian Tanah yang ada di Bandar Lampung.
Tanah Seluas 48.000 m2 di Kabupten/ Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp4.944.000.000. Tanah Seluas 4676 m2 di Kabupten/ Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp2.871.064.000. Tanah dan Bangunan Seluas 99 m2/98 m2 di Kabupten/ Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp150.000.000. Tanah Seluas 200 m2 di Kabupten/ Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp. 1.250.000.000. Tanah Seluas 997 m2 di Kabupten/ Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp333.995.000.
Atika Oktaria