Mesuji (Lampost.co) — Wanita Disabilitas yang menjadi korban pemerkosaan harus menunggu lebih lama kasusnya terungkap. Pasalnya, tes DNA yang yang akan menjadi bukti pihak Kepolisian tak kunjung dilakukan.
Padahal, korban sudah melahirkan sejak 30 Oktober 2023 lalu di RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Hasibuan, melalui pesan singkat katakan hingga saat ini, tes DNA belum kunjung dilaksanakan. “Sampai hari ini, belum dilaksanakan. Tak jelas nunggu apa lagi,” kata Sripuji.
Kata Sripuji, tes DNA itu nantinya akan dijadikan pihak Kepolisian sebagai bukti kuat. Padahal, dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual, Polisi hanya butuh dua alat bukti.
“Kami belum pernah bersurat, hanya menanyakan via telpon langsung, dan via chat WA saja ke pihak Polres tentang perkembangan kasus kekerasan seksual di Mesuji yang belum terungkap,” lanjut Sripuji.
Dia pun pastikan jika pihaknya sementara ini masih fokus ke pendampingan terhadap korban korban yang ada.
“Tugas pokok kami kan di Pencegahan, dan Pelayanan dan Pendampingan saja,” kata dia.
Sripuji pun mengaku cukup heran dengan penanganan kasus pemerkosaan anak disabilitas.
Karena, dalam penanganan kasus kekerasan seksual, penegak hukum harus berpedoman terhadap Undang Undang no 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam undang undang no 12 itu, Penegak Hukum hanya butuh 2 alat bukti untuk menjerat tersangka.
“Pengakuan dari korban sekaligus saksi dalam kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas di Mesuji, juga hasil pendapat ahli, assessment dari psikolog di RSUD Abdul Muluk Bandar Lampung, jelas pelakunya hanya 1 orang yakni kakak iparnya. Dan hingga kini terduga pelaku masih bebas berkeliaran,” lanjut Sripuji Hasibuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Polres Mesuji, terutama Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki.
Sebelumnya, Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto katakan jika Polres Mesuji tengah mengajukan tes DNA terhadap anak yang baru dilahirkan oleh korban pemerkosaan di Kecamatan Tanjung Raya yang diduga dilakukan oleh kakak iparnya sendiri.
Hasil tes tersebut nantinya menjadi petunjuk pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka terhadap pemerkosaan yang dialami oleh anak disabilitas yang telah melahirkan di RSUD Mesuji 30 Oktober lalu.
“Betul, kini sedang diajukan tes DNA. Dalam ungkap kasus ini, Polri menggunakan scientific investigation, bukan hanya pengakuan. Ditunggu saja hasil DNA nya,” jelas Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto melalu pesan singkat.
Diberitakan sebelumnya, Dinas PPPA Mesuji mencatat ada 4 kasus kekerasan seksual dari 14 kasus sepanjang 2023 di Mesuji belum terungkap.
4 kasus tersebut terdiri dari 2 kasus kekerasan seksual Anak, 1 kekerasan seksual perempuan disabilitas dan 1 pelecehan seksual.
Atika Oktaria