Pringsewu (Lampost.co) — Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap bandar judi togel inisial HIP alias Endro (45), warga Pekon (Desa) Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan tersangka yang kesehariannya pekerja di peternakan ayam di Gadingrejo itu diringkus sedang di kolam pemancingan Pekon Wonodadi.
“Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu ATM, dua buah pena, tiga lembar kertas kopelan pemasangan nomor togel, satu buku rumusan togel dan uang tunai Rp236 ribu,” kata Feabo, Kamis, 30 Maret 2023.
Tersangka membuka praktik judi secara manual dan online melalui WhatsApp.
“Jadi sambil mengurus ayam, dia juga nyambi jadi bandar togel,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka membuka praktik tersebut karena butuh penghasilan tambahan. “Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun,” kata dia.