Karawang (Lampost.co)–Polres Karawang, Jawa Barat membekuk bapak dan anak yang berprofesi dukun pengganda uang, dan diduga membunuh seorang pegawai RSUD di sebuah perkebunan Kecamatan Ciampel, Karawang.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo mengatakan kedua pelaku yakni S (58) dan A (38). Penangkapan dua orang itu bermula saat seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, ditemukan tak bernyawa di sebuah perkebunan.
“Korban bekerja sebagai pegawai atau honorer RSUD Karawang ditemukan di kebun milik warga Kampung Mekarmukti, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang pada Selasa, 7 November 2023,” kata Prasetyo di Mapolres Karawang, dikutip dari Medcom.id pada Jumat, 10 November 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega membunuh korban yang diketahui bernama Fredy Abdul Halil Alias Mantri (41) karena merasa sakit hati terhadap perkataan korban. Saat itu korban mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi setelah karena membuka praktik dukun palsu pengganda uang.
“Korban ini sempat menjadi “pasien” dukun palsu pengganda uang itu. Namun keinginan menggandakan uangnya tidak terpenuhi oleh si dukun,” kata Prasetyo.
Wakapolres menyebutkan, sesuai dengan pemeriksaan dilakukan, kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak itu telah berkali-kali melakukan aksi penipuan modus dukun yang bisa menggandakan uang.
“Untuk pelaku S itu ayah dari pelaku A. Mereka telah menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang dari 6 bulan yang lalu,” katanya.
Kedua pelaku ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang pada Selasa, 7 November 2023. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan arang bekas pembakaran barang bukti (batang pohon), sebilah golok, serta empat kendaraan roda dua milik korban dan tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang,” kata dia.
Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Putri Purnama