Menggala (Lampost.co)–Bawa kabur motor tetangga, seorang warga Kampung Sungai Nibung berinisial MU (45) diamankan polisi. Ia berhasil ditangkap setelah buron selama hampir satu tahun.
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian mengatakan pelaku MU ditangkap saat berada di rumahnya pada Sabtu, 20 Mei 2023 atas laporan korban, Saino pada Agustus 2022 lalu.
Saat itu pelaku MU yang merupakan tetangga korban, meminjam motor berplat nomor BE 8376 SB, untuk pergi ke konter membeli pulsa. Tapi motor itu, tidak pernah kembali selama berbulan-bulan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, motor tetangganya itu telah digadaikan kepada rekannya yang berada di Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah seharga Rp700 ribu.
“Saat petugas kami melakukan pengembangan ternyata sepeda motor dan orang yang dimaksud pelaku tidak ada di rumahnya,” kata Kapolsek Dente Teladas kepada Lampost.co. Sabtu, 27 Mei 2023.
Selanjutnya dari pengakuan pelaku MU, penyidik mendapatkan informasi mengenai tindak pidana pencurian lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dente Teladas.
Pelaku MU mengaku mengetahui identitas pelaku pencurian yang beraksi di salah satu rumah warga kampung Sungai Nibung pada Selasa, 28 Februari 2023.
“Berbekal informasi MU, petugas menangkap MY alias US yang disebut sebagai pelaku pencurian itu. Tapi setelah US ditangkap, katanya MS yang ngambil, mereka saling lempar perannya,” kata Zulian.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, akhirnya pelaku US mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Dente Teladas. Kedua motor hasil curian sudah dijual di Kabupaten Lampung Tengah, masing-masing seharga Rp5 juta.
“Kami terus berupaya untuk mencari saksi dan petunjuk lain agar pelaku yang sudah ditangkap mau membuka yang sebenarnya dimana barang bukti motor dijual,” kata Kapolsek.