Gunungsugih (Lampost.co) – Seorang pemuda asal Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, terekam kamera pengawas (CCTV) sedang melakukan pencurian peralatan perusahaan. Tersangka ARD (27) mencuri satu unit housing silinder hidrolik milik PT Mukti Panel Industri (PT MPI).
Akibat aksi itu, perusahaan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp7 juta sehingga melaporkannya ke kantor polisi.
“Pelaku terekam CCTV saat beraksi,” kata Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Justin Afrian, Minggu, 28 Mei 2023.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya setelah buron selama lima bulan.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Sementara tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia.