Gunungsugih (Lampost.co) — Polsek Rumbia menangkap seorang sopir berinisial AN (25) warga Kampung Bina Karya Utama, Kecamtan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu, 06 September 2023.
Pelaku berurusan dengan polisi karena mengelapkan muatan sagu dan uang tunai Rp5 juta milik majikannya, Prihatmaja (26) pada Senin, 27 Maret 2023.
Kapolsek Rumbia, Iptu Chandra Dinata mengatakan peristiwa bermula saat pelaku diminta mengambil muatan sagu dari pabrik tapioka PT Sumber Bahagia di Kampung Sumber Fajar, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah untuk di bawa ke Kota Bandung, Jawa Barat.
“Setelah sagu dimuat, pelaku minta uang ke korban sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk uang transport ke Bandung,” kata Kapolsek, Kamis, 07 September 2023.
Selanjutnya korban pun memberikan uang yang diminta pelaku dengan mengirimnya dua kali, masing-masing pengiriman senilai Rp1 juta dan pengiriman berikutnya Rp4 juta. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak kunjung memberikan kabar.
Pada keesokan harinya, korban mencoba menelepon pelaku untuk menanyakan posisi pelaku dan muatan yang dibawanya. Namun nomor ponsel pelaku tidak aktif dan tidak ada kabar sama sekali.
“Selanjutnya, korban mengecek GPS (Global Positioning System) mobil Fuso yang dikendarai pelaku dan doketahui berada di Rumah Makan Base Camp CTDC di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Namun pelaku kabur membawa uang transport yang diberikan korban. Korban pun melaporkan kejadian itu kepada kami,” kata dia.
Setelah sekian lama, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Rumbia. Saat dilakukan pendalaman, pelaku bekerja sebagai pegawai toko bangunan. Lalu polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku mengakui perbuatannya dan sengaja meninggalkan mobil berikut muatan korban dan membawa kabur uang transport. “Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” kata dia.