Kotabumi (Lampost.co) – Buronan kasus pencurian kelapa sawit berinisial SI alias Rasim (39) ditangkap polii di rumahnya, di Desa Banjar Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, lampung Utara, Jumat, 13 Oktober 2023. Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah menggasak kelapa sawit di perkebunan di daerah Abung Surakarta, Lampung Utara.
“Penangkapan tersebut hasil pengembangan dua orang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, saat melakukan pencurian pada 10 Mei 2023 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Lampura Iptu Stef Boyoh.
Menurut Boyoh, saat itu, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu unit truk berikut buah kelapa sawit seberat sekitar 5 ton, hasil kejahatan. “Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan, untuk menangkap sejumlah pelaku lainnya. Diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit tersebut,” kata dia.
Awal mula kasus tersebut terungkap, kata dia, saat petugas pengawas perkebunan sawit Budimanja, tengah melakukan patroli di areal perkebunan sawit tempatnya bekerja.
Saat melakukan pengawasan di waktu tengah malam, dirinya curiga karena ada truk mengakut buah kelapa sawit. Saksi kemudian melaporkan ke atasan dan diteruskan ke petugas untuk dilakukan penangkapan.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polsek Negeri Besar, Way Kanan, menangkap pencuri buah kelapa sawit di areal perkebunan sawit 4650, PT Bumi Madu Mandiri (BMM) di Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial PO alias Tuling berdomisili di Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan dilakukan pada akhir September 2023.
Deni Zulniyadi