Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan 2023 dibuka mulai 8 Juni sampai 12 Juni 2023.
Pelunasan biaya haji kuota tambahan itu merujuk pada Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, menjelaskan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler akan dilaksanakan pada hari kerja, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Penambahan kuota di Lampung terdapat 204 orang.
“Penambahan kuota haji ini kepada jemaah haji regular yang sebelumnya mengalami kendala sistem dalam proses pelunasan, jemaah haji cadangan yang melunasi biaya perjalanan, serta jemaah haji regular yang berada di urutan porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan,” kata Puji, kepada Lampost.co, Kamis, 8 Juni 2023.
Dia menambahkan bagi calon jamaah haji yang terdaftar dan memperoleh kuota tambahan dapat melunasi biaya perjalanan haji selama periode tersebut.
“Untuk informasi lebih lanjut, calon jamaah haji dapat menghubungi seksi PHU Kemenag setempat,” tuturnya.
Menurutnya, pembayaran dapat calon jamaah haji lakukan sendiri, wali, atau kuasanya. “Penting bagi calon jamaah haji untuk memastikan pembayaran sesuai petunjuk teknis Kementerian Agama,” ujarnya.
Effran Kurniawan