Liwa (Lampost.co)–Tim Khusus Anti Bandit Presisi Polsek Sumberjaya mengamankan AP (24), warga Pekon Pagardewa, Lampung Barat, atas dugaan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumat, 16 Juni 2023. Pelaku diamankan setelah diduga mencuri dua karung biji kopi di rumah korban, Mahmudi.
Panit 1 Reskrim Polsek Sumberjaya, Ipda Mahmudi mengatakan pelaku mencuri kopi dengan cara merusak pintu samping rumah korban yang berada di Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat pada Rabu, 14 juni 2023. Saat kejadian, rumah korban sedang kosong karena ditinggal ke kebun.
“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku mengambil dua karung biji kopi kering yang berada di ruang tamu dan dibawa menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah itu dijual ke gudang kopi di Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Waytenong,” katanya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Juni 2023.
Akibatnya korban mengalami kerugian Rp3,192 juta, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sumberjaya dengan nomor LP/B/13/VI/2023/Spkt/Polsek Sumberjaya/Res Lampung Barat/Polda Lampung tanggal 15 Juni 2023.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua karung berisi 84 kg biji kopi kering, sebuah nota penjualan kopi kering seberat 84 kg, sebilah golok, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 3741 LS.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sumberjaya untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Mahmudi.