Gunungsugih (Lampost.co)–Polsek Seputih Surabaya mengamankan empat tukang rongsok yang diduga mencuri peralatan di sebuah pabrik tapioka, di Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Empat pelaku itu yakni SH (47), warga Kampung Mataram Ilir, EW (25) dan BS (32) warga Kampung Gayabaru III, serta APK (25) warga Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya. Diringkus di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.
“Para pelaku ini merupakan tukang rongsok, mereka melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam pabrik yang sudah lama tutup, kemudian mengambil alat-alat di pabrik tersebut,” kata Kapolsek Seputih Surabaya, IPTU Jufriyanto. Selasa, 16 Mei 2023.
Jufriyanto mengatakan akibat kejadian tersebut pihak pabrik mengalami kerugian hingga Rp200 juta dan melaporkan hilangnya peralatan ke Mapolsek Seputih Surabaya.
“Alat-alat pabrik yang berhasil mereka curi seperti dinamo Starter, dinamo cas, ada dinamo puter dan lainnya. Kerugian sampai Rp200 juta,” katanya.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.