Liwa (Lampost.co) —Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kesbangpol setempat dalam waktu dekat segera melaksanakan pencairan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada KPU dan Bawaslu.
Kepala Badan Kesbangpol Lambar Burlianto Eka Putra mengatakan dengan telah dilaksanakanya penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di provinsi beberapa hari lalu, maka pelaksanaan pencairan dana hibah itu saat ini tinggal menunggu proses di kedua instansi penerima dana hibah tersebut.
Sebab sesuai dengan ketentuan, lanjut dia, bahwa pencairan dana hibah tahap I penyelenggaraan Pilkada itu dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
“Jadi, baik KPU maupun Bawaslu saat ini diperkirakan sedang mempersiapkan berkas persyaratan yang diperlukan, mudah-mudahan bisa segera sebab hal ini menyangkut penyerapan anggaran,” kata dia.
Pihaknya yakin dalam Minggu ini pengajuannya sudah disampaikan. Hal itu mengingat pencairan dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak penandatangan NPHD.
Adapun besaran dana hibah tahap pertama dalam rangka membantu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah 2024 itu yakni mencapai Rp9,188 miliar untuk KPU dan Rp5,592 miliar untuk Bawaslu, sehingga total dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang dialokasikan di tahun ini yaitu sebesar Rp14,790 miliar.
Total Dana Hibah Pilkada
Ia menjelaakan, jumlah dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada di Lampung Barat pada tahun 2024 itu yaitu telah dialokasikan sebesar Rp46 miliar yang dianggarkan dalam dua tahap yaitu tahap I sebesar 40% atau Rp14,780 miliar dialokasikan di tahun 2023 melalui anggaran perubahan dan tahap II 60% sebesar Rp22,170 miliar dialokasikan di anggaran murni tahun 2024.
Anggaran tahap pertama di TA 2023 sebesar Rp14,780 miliar dengan rincian untuk KPU Rp9,188 miliar dan Bawaslu Rp5,592 miliar. Kemudian tahap kedua melalui APBD murni sebesar Rp22,170 miliar dengan rincian untuk KPU Rp13,782 miliar dan untuk Bawaslu Rp8,380 miliar. Dana hibah penyelenggaraan Pilkada tahap dua itu yang akan dicairkan lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.
“Total dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada kepada KPU yaitu Rp22,970 miliar. Kemudian untuk Bawaslu Rp13,980 miliar,”kata dia.
Nurjanah