Bandar Lampung (Lampost.co)–Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, menolak permohonan Pengajuan Kembali (PK) terpidana mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Dalam sidang agenda penyampaian kesimpulan PK terdakwa di PN Tanjungkarang, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan tidak ada bukti baru (novum) yang berbeda dari perkara sebelumnya menjadi alasan hakim menolak PK Mustafa.
Dalam kesimpulannya, Taufiq mengatakan permohonan PK yang diajukan Mustafa itu kontradiksi. Jika memang keberatan atas putusan Hakim seharusnya Mustafa mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, sebelum PK.
pung Tengah Mustafa Disebut Ne Bis In Idem
“Saat itu menerima putusan yang dijatuhkan oleh Hakim PN Tanjungkarang, dalam pledoinya tidak keberatan dengan vonis yang dijuthkan kepada Mustafa, yakni Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Taufiq, Selasa, 14 November 2023 di persidangan.
Taufiq menduga Mustafa secara sengaja tidak melakukan pengajuan banding atau kasasi. Itu merupakan strategi Mustafa untuk menghindari kemungkinan hukum yang lebih berat.
“Kami menganggap novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Mustafa tidak bersifat baru, atau kekuatan untuk mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Sementara itu Muhammad Yunus, Kuasa Hukum Mustafa meminta agar Majelis Hakim menerima permohonan PK yang diajukan oleh kliennya.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menerima permohonan pemohon seluruhnya, dan memutuskan perkara tersebut dengan putusan seadil-adilnya,” kata Yunus
Yunus mengatakan tak seharusnya Mustafa divonis dua kali dalam perkara yang sama. Karena itu, ia menganggap perkara Mustafa dikategorikan ne bis in idem atau satu perkara tidak bisa divonis dua kali.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Ahmad Rifai menyebut siap untuk mengirimkan berkas permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
Putri Purnama