Kalianda (Lampost.co) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan menyatakan, perusahaan sudah harus membayarkan tunjangan hari raja (THR) sebelum H-7 Idulfitri.
Pemerintah setempat tengah memproses surat imbauan terkait pemberian THR. “Kemarin belum keluar Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Maka, direvisi dulu. Setelah itu, baru ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Lamsel Elok Mahanani, Minggu, 02 Maret 2023.
Menurut dia, setelah nanti ditandatangani Bupati Lampung Selatan, surat tersebut segera dilayangkan kepada setiap perusahaan di Lamsel. Intimya tiap perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawan 7 hari sebelum Lebaran 2023.
Deni Zulniyadi