Bandar Lampung (Lampost.co) — Empat mahasiswa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seniornya di Universitas Bandar Lampung (UBL) diskorsing, Kamis, 12 Oktober 2023. Empat mahasiawa itu yakni MJ, YP, MD, dan AA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seniornya.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBL Bambang Hartono mengatakan, empat orang mahasiswa yang diduga melakukan penganiayaan rencananya sementara ini diskorsing dua semester.
Dia pun sudah menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya kepada pihak Polresta Bandar Lampung. “Untuk empat mahasiswa diduga melakukan penganiayaan rencana sementara ini diskorsing dua semester,” katanya.
Jika empat orang tersebut terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang maka akan diberhentikan atau DO. “Akan tetapi kalau perkaranya sampai diputus hakim bersalah, maka status mahasiswa akan diberhentikan dari kampus,” tegasnya.
Ancaman Lima Tahun Penjara
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, keempat tersangka diancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama. “Ancaman maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan empat orang tersangka usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Veronico (18) yang merupakan mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL). Empat mahasiswa yang menganiaya seniornya di lingkungan kampus itu dipicu karena korek api.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penetapan tersangka tersebut dan kini sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Penetapan tersangka setelah meminta keterangan sejumlah saksi.
“Dari hasil visum terdapat beberapa luka gumpalan darah di bawah permukaan selaput lendir mulut dan lecet kemerahan di sekitar lutut kiri akibat kekerasan benda tumpul,” katanya.
Ricky Marly