Bandar Lampung (lampost.co) — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mencatat jumlah permohonan pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana meningkat. Kondisi itu seiring masa pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) oleh partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono mengatakan, pengajuan peningkatan surat tersebut meningkat rata-rata 50 permohonan dalam sehari. “Info dari PTSP permintaan surat tersebut meningkat rata-rata 50 permohonan per hari,” katanya, Jumat, 5 Mei 2023.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat untuk maju dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Syarat ini berlaku bagi caleg yang bakal berkontestasi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ricky Marly