Bandar Lampung (Lampost.co) — KPK RI dikabarkan melelang Gedung Lampung Nahdiyin Centre (LNC). Gedung tersebut disita ole KPK dari perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri, yang menjerat mantan Rektor Unila Karomani.
Pemantauan Lampost.co di situs lelang.go id, pada Jumat, 17 November 2023, disebutkan KPK RI melelang 1 bidang tanah dengan total luas 617 m2 berikut bangunan di Kota Bandar Lampung. Nilainya mencapai Rp6.242.287.000.
Gedung LNC tersebut dikategorikan jenis barang tidak bergerak berikut bangunan, dengan SHM no 01845 dan luas sekitar 617 meter persegi dengan l,okas di Kelurahan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Cara penawarnnya melalui mekanismen closed bidding dengan jaminan Rp. 3 miliar.
“Batas akhir jaminan 20 november 2023, batas akhir penawaran 21 novenber 2023, jam 10;30 WIB,” bunyi keterangan di situs lelang.go id
Adapun penyelenggara lelang yakni KPKNL Bandar Lampung dengan kode KMU0SQ.
Sementara itu, Kuasa Hukum Karomani Ahmad Handoko membenarkan adanya proses pelelangan tersebut.
“Ia benar,” ujar Handoko saat dikonfirmasi, 17 November 2023.
Dengan adanya proses pelelangan tersebut, diharapkan uang pengganti (UP) yang dibebankan terhadap vonis Karomani, segera didapatkan dan bisa dilunasi.
“Supaya UP nya lunas,” katanya
Sementara itu, hingga berita diturunkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum merespon konfirmasi Lampost.co
Sebelumnya, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis eks Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara serta denda Rp400 juta, subsider dua bulan penjara.
Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dipimpin oleh Lingga Setiawan dengan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (Maba) Unila tahun 2020,Kamis, 25 Mei 2023. Selain itu terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar 75 juta.
“Jika tidak membayar maka harta benda disita dan diserahkan kenapa negara. Namun jika tidak mencukupi maka terdakwa di pidana penjara selama dua tahun,”katanya.
Menurut Lingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atika Oktaria