Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang perkara narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang libatkan mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami ditunda. Penundaan itu lantaran hakim yang memimpin sidang sedang sakit dan cuti.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 27 November 2023.
“Ketua majelis hakim, Lingga Setiawan sedang cuti, kemudian Samsumar Hidayat selaku hakim anggota sedang sakit. Oleh karena itu sidang perkara pidana Andri Gustami dinyatakan ditunda,” kata hakim anggota, Raden Ayu Riskiati.
Raden Ayu menyatakan, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, 04 Desember 2023, dengan agenda tetap pada pemeriksaan saksi-saksi. “Mudah mudahan pekan depan hakim sudah lengkap, dan siap melanjutkan,” kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan, hari ini rencananya ada empat orang saksi yang akan digali keterangannya. “Satu dari anggota Polres Lampung Selatan, kemudian dua orang yaitu Ekos Maskos sama Faisal (narapidana) dan Lendi Ginanjar, tahanan,” kata dia.
Pada sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa Andri Gustami menggunakan rekening tabungan orang lain untuk menampung uang upah meloloskan narkotika karena menghindari pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ha itu disampaikan oleh Hakim Samsumar Hidayat dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 23 November 2023. Terdakwa dalam sidang itu adalah eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami.
Awalnya seorang saksi yang rekeningnya digunakan Andri, Zelva mengatakan bahwa ketika meminjam rekening, Andri beralasan ada teman yang akan mengirim uang. “Dia bilang kalau pakai rekening dia nanti ketahuan pajak, jadi pakai rekening saya,” kata Zelva. “Kalau untuk menghindari pajak itu gak mungkin, yang dia lakukan itu untuk menghindari PPATK,” kata Hakim Samsumar Hidayat.
Kemudian hakim kembali mengingatkan saksi untuk tidak berbohong dalam persidangan. “Kalau memberikan keterangan palsu ada pidananya. Kami di sini mencari apa motif saksi mau begitu saja memberikan rekening atau buku ke terdakwa,” kata Hakim Samsumar Hidayat.
Meski begitu, saksi masih pada keteranganya yaitu karena kenal baik dan dianggapnya terdakwa adalah orang baik.
Selanjutnya hakim membacakan aliran dana yang masuk ke rekening saksi Zelva yaitu Rp80 juta, Rp20 juta, Rp80 juta dan lainnya, hingga totalnya ratusan juta. “Saya tahu setelah ngeprint rekening didampingi penyidik,” kata Zelva.
Kemudian hakim kembali menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa hingga begitu percaya memberikan rekening atau buku tabungan ke Andri Gustami. “Gak ada hubungan hanya sering komunikasi, saya tahu dia sudah punya istri,” kata Zelva.
Hakim juga bertanya apakah saksi sudah berkeluarga atau berumah tangga. “Sudah pernah berumah tangga,” jawab saksi Zelva.
Deni Zulniyadi