Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung masih belum menetapkan seorang perempuan inisial RDS, sebagai tersangka joki CPNS. Namun, penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjeratnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan aksi joki seleksi CPNS termasuk melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Aturan itu menjerat tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta,” kata Umi, Jumat, 17 November 2023.
Sebelum diberitakan, hasil penyelidikan sementara terdapat tiga orang lainnya yang terlibat dalam aksi itu. Ketiganya tidak berperan sebagai joki, melainkan untuk membantu melancarkan aksi sang joki.
Menurutnya, tiga orang tersebut mengetahui ketika joki tepergok di lokasi tes. Sehingga ketiganya langsung melarikan diri. “Dia ini bukan beraksi sendiri, tapi ada 3 orang lagi tapi bukan joki. Kami masih menyelidikinya,” kata Umi.
Meski begitu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terduga pelaku sendiri saat ini masih berstatus saksi. “Saat ini masih tahap penyelidikan untuk mengetahui lebih dalam terkait kasus ini,” kata dia.
Dia menjelaskan, terduga pelaku merupakan mahasiswi di Institut Teknologi Bandung (ITB) asal Bandar Lampung. Dia tertangkap tangan saat hendak masuk ke ruangan tes.
Tes yang digelar di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung pada 13 November kemarin itu merupakan tahap SKD dalam seleksi CPNS di lingkungan Kejaksaan Lampung.
RDS mencoba masuk ruangan dengan menggunakan identitas peserta yang telah dimodifikasi. Namun, aksinya gagal saat melakukan face recognition sebelum masuk ruangan tes. Wajah pelaku tidak lolos saat melakukan verifikasi wajah karena tidak sesuai dengan identitas pendaftar.
Effran Kurniawan