Sukadana (Lampost.co)–Aksi dugaan penyerangan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh tiga warga sipil, terhadap anggota Kodim 0429/Lampung Timur di salah satu SPBU Kecamatan Labuhanratu berakhir damai. Ketiga terduga pelaku bebas setelah sempat ditahan polisi.
Kanit Reskrim Polres Lampung Timur, Aipda Arif Darmawan mengatakan kasus dugaan penyerangan menggunakan senjata tajam yang dilakukan pada Minggu, 27 Agustus itu dinyatakan selesai dengan RJ atau restorative justice.
“Hal tersebut berdasarkan amanat dari Dandim Dandim 0429/Lampung Timur, Letkol Czi Indra Puji Triwanto. Jadi kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan RJ,” katanya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 September 2023.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan bahwa kronologi kejadian bermula dari seorang warga sipil yang membeli bahan bakar minyak (BBM) berbagai jenis di salah satu SPBU di Kecamatan Labuhanratu. Namun setelah mengisi BBM, ketiganya menolak untuk membayar.
Kemudian pihak SPBU mengutus salah satu petugas keamanan berna Hermanto, yang diketahui adalah salah satu anggota TNI Angkatan Darat untuk mendatangi rumah ketiga terduga pelaku, menagih pembayaran.
“Akan tetapi yang bersangkutan tidak ada ditempat, tidak berselang lama, konsumen tersebut mendatangi SPBU dan membayar BBM Bio Solar yang telah dibelinya,” kata Johannes.
Setelah membayar, Hermanto sempat berbincang dan menasehati pembeli BBM tersebut. Tetapi sang pembeli justru membalas dengan kata-katakasar sebelum akhirnya meninggalkan area SPBU.
Menurut Johannes, pembeli tersebut tidak terima karena dinasihati oleh Hermanto. Lalu tak lama setelah kejadian itu, ada tiga orang yang tidak dikenal mendatangi Hermanto dengan membawa senjata tajam.
“Beberapa saat kemudian tiga warga yang diduga kerabat konsumen tersebut, mendatangi SPBU, kemudian mencari petugas keamanan, dengan membawa senjata tajam, dan mengancam akan membunuhnya,” ujar dia.
Atas peristiwa tersebut, pihak SPBU membuat laporan ke Mapolres Lampung Timur. Selanjutnya pada Rabu, 30 Agustus 2023 ketiga terduga pelaku diserahkan pihak keluarga ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ketiganya yakni ES (33), RP (27), dan RI (19) warga Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur. Ditahan atas dugaan tindak pidana penyerangan menggunakan senjata tajam,” kata Johannes.
Selain mengamankan tiga terduga pelaku, kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera pemantau CCTV di sekitar SPBU dan senjata tajam yang digunakan untuk menyerang serta mengancam korban Hermanto.