Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung masih mendalami kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia di Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan kasus tersebut belum ada tersangka baru. Sementara ini, lanjut dia, penyidik memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus tersebut.
“Belum ada tersangka baru, masih dalam pengembangan hasil penyidikan,” kata Dennis, Selasa, 7 November 2023.
Sementara ini, pihaknya menetapkan dua tersangka yang berstatus sebagai pelajar dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke (1) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 7 tahun.
Kronologis Penganiayaan
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengatakan kasus tersebut berpotensi memiliki tambahan tersangka. Namun, petugas masih mendalaminya.
Kedua tersangka yang ditangkap itu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan batang besi sepanjang 1,5 meter di badan dan kaki.
“Pipa besi itu biasa dipakai untuk mendirikan angkringan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kejadian itu bermula dari kedua kelompok saling tantang melalui media sosial. Kemudian, mereka bersepakat melakukan balapan liar pada pukul 01.00 WIB, Minggu, 5 November 2023.
Balapan pertama dilakukan di Jalan Sultan Agung, depan Mall Transmart dan dimenangkan pelaku. Namun, belum sempat menggelar balapan kedua, kumpulan itu dibubarkan polisi.
Setelah bubar, ternyata kedua kelompok kembali melanjutkan balapan di Jalan Ki Maja yang hasilnya kembali dimenangkan pelaku.
Tak terima kalah, korban menuduh pelaku curang dengan menggunakan motor modifikasi. Padahal dalam perjanjian, balapan dilakukan menggunakan motor dengan mesin standar.
Saat perdebatan, kelompok korban ketahuan pelaku membawa celurit. Untuk itu, kelompok pelaku yang takut akhirnya lari meninggalkan korban.
Namun, setelah itu pelaku kembali dengan massa yang lebih banyak dengan membawa batang besi 1,5 meter. Pelaku mengejar dan melempar korban menggunakan batang besi hingga motor yang dikendarai korban berboncengan tiga terjatuh.
Saat terjatuh, dua teman korban langsung meski sempat mengalami pukulan. Sementara korban dikeroyok hingga harus dibawa ke rumah sakit.
Effran Kurniawan