Bandar Lampung (Lampost.co) – Penggerebekan penimbunan BBM jenis solar di Kotaagung Barat yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, dinilai bukan suatu masalah masalah. Namun, hal itu dengan syarat sebagai operasi intelijen dan penyelidikan hasil penggeledahan diserahkan kepada kepolisian.
Sebab, korps adhyaksa tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus di bidang migas.
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menjelaskan kegiatan intelijen Kejaksaan bertujuan untuk penegakan hukum yang mencari peristiwa pidana.
Hal itu bukan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebab, Kejaksaan tidak memiliki kewenangan terhadap penyidikan tindak pidana minyak bumi dan gas.
“Penegakan Hukum terhadap tindak pidana di bidang migas dilakukan Kepolisian dan PPNS. Itu berdasarkan Pasal 50 ayat 1 sampai 5 UU No. 22 Tahun 2001,” kata benny, kepada Lampost.co, Selasa, 21 November 2023.
Kendati demikian, penggerebekan Kejari itu bisa dilakukan lewat operasi intelijen sesuai UU 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Selanjutnya intelijen Kejaksaan akan berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian atau Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS). “Hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang untuk mencari adanya peristiwa pidana yang terjadi,” katanya.
Kronologis Penggerebekan
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanggamus, Apriyono, menjelaskan kronologis penggerebekan itu berawal dari jajarannya yang menemukan satu mobil tangki solar berwarna biru sedang parkir di salah satu gudang sekitar Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat.
Atas temuan itu, pihaknya meminta keterangan terhadap kepada pemilik gudang berinisial B dan F beserta sopir dan kenek mobil inisial M dan AR.
“Kondisi di lokasi cukup ramai sehingga kami menawarkan pemilik gudang, sopir dan keneknya untuk memberikan keterangan di kantor kejaksaan,” katanya.
Effran Kurniawan