Pesawaran (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memusnahkan berbaga jenis barang bukti yang berasal dari 65 perkara tindak pidana. Puluhan perkara itu diungkap periode Januari-November 2023.
Kejari Pesawaran, Tandy Mualim mengatakan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu 131,079 gram tembakau sintetis 2,83 gram, pil ektasi 8 butir, senjata api dan senjata tajam, dan beberapa bukti kejahatan lainnya.
“Untuk pemusnahan itu sendiri, ada yang dilakukan dengan cara dibakar, kemudian dicampur dengan air agar tidak dapat dipergunakan lagi. Pemusnahan ini juga dilakukan kepada perkara yang telah memiliki kekuatan hukum,” ujar dia usai pemusnahan di kantor Kejari Pesawaran pada Selasa, 14 November 2023.
Tandy mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu didominasi oleh perkara penyalahgunaan narkoba. Dari 65 perkara, 46 di antaranya adalah kasus narkotika, 8 Oharda, dan 11 perkara kamegtibum.
“Perkara narkotika masih menjadi kasus tertinggi, kemudian disusul dengan kasus pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi selama ini di tengah masyarakat kita ini,” kata dia.
Dirinya mengatakan, dengan tingginya kasus narkotika di Kabupaten Pesawaran, perlu adanya kerja sama seluruh instansi, baik Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga pemerintah untuk mensosialisasikan bahaya narkotika.
“Tentu ini menjadi tanggung jawab kita semua, karena bahaya narkotika ini, telah merambah sampai ke kalangan remaja, peran orang tua juga sangat diperlukan untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya sehingga tidak terjerumus dengan narkotika,” katanya.
Putri Purnama