Bandar Lampung (Lampost.co)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan berkas perkara tahap II, kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank di Unit II Tulangbawang dengan tersangka Doni Ardiansyah Putra (31) pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Kasi Penyidikan Kejati Lampung, Krisnandar mengatakan berkas perkara itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut baru memunculkan satu nama tersangka.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi.
Krisnandar mengatakan dalam kasus dugaan korupsi dana KUR di Tulangbawang, Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 50 orang saksi untuk dimintai keterangan. Sementara berdasarkan hasil audit kerugian, negara dirugikan Rp1,9 miliar lebih.
Baca juga : Buron Tiga Bulan, Pegawai Kontrak Bank BUMN Korupsi KUR Rp2 Miliar
“Dalam kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara dengan perhitungan tim audit internal Kejati yakni sebesar Rp1.946.480.000,” katanya.
Menurut Krisnandar, hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dikembalikan oleh tersangka Doni Ardiyansah Putra. Selanjutnya tersangka akan menjalani penahanan di Kejari Tulangbawang.
Untuk diketahui, sebelumnya Doni Ardiansyah Putra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KUR, Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro pada salah satu Bank BUMN di Provinsi Lampung sekira tahun 2022.
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan menggunakan uang pelunasan milik sejumlah nasabah bank tersebut. Selain itu, tersangka juga menggunakan identitas puluhan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit fiktif.
Putri Purnama