Bandar Lampung (Lampost.co)–Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman didakwa menerima gratifikasi Rp25 juta dari rekannya. Dakwaan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis, 2 November 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azhari Tanjung mengatakan bahwa dalam perkara korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala Desa tahun 2022 salah satu saksi, Nanang Furqon, mengunjungi kantor Dinas PMD untuk menyampaikan surat CV. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) tanggal 25 Februari 2022.
“Perihal penawaran pelatihan/bimbingan teknis pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022,yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD, di kantor tersebut saksi bertemu saksi Ngadiman, Ismirham, dan Terdakwa,” katanya.
Kemudian dalam bulan Maret 2022 saksi Nanang Furqon kembali datang ke kantor Dinas PMD untuk melakukan presentasi program Bimbingan Teknis Pra Tugas dan berkordinasi lebih dalam dengan para pejabat.
“Kemudian saksi Ngadiman menanyakan kepada saksi Nanang Furqon mau ngasih untuk Dinas rencana Rp500 ribu per-peserta,” katanya.
Selanjutnya saksi Ngadiman tidak menyetujui ikhwal uang yang disebutkan tersebut karena media di Kotabumi cukup banyak. Sehingga disepakati uang Rp700 ribu, dengan bagian Rp300 ribu untuk saksi Ngadiman.
“Kalau segitu kayaknya minim banget, belum nanti untuk media ramai, kamu tahu sendiri di Kotabumi ini gimana”, kata saksi Ngadiman dalam dakwaan.
Selain itu Jaksa juga membacakan dakwaan bahwa terdakwa Abdurahman menerima gratifikasi Rp25 juta dari saksi Nanang Furqon. Uang tersebut diberikan saksi kepada terdakwa sebagai hadiah sesuai janji yang telah disepakati.
“Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya selaku PNS,” kat
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putri Purnama