Krui (Lampost.co) — Keterwakilan perempuan dalam bakal caleg legislatif (bacaleg) di Pesisir Barat tidak memenuhi 30 persen. Atas kondisi itu, Bawaslu Pesisir Barat mengklaim telah mengimbau dan mengawasi agar syarat itu bisa terpenuhi.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat, mengatakan pihaknya memberikan imbauan melalui surat kepada KPU sebelum penetapan DCT. “Kami menyarankan agar ada perbaikan,” kata dia, Senin, 6 November 2023.
Dia meminta agar KPU Pesisir Barat memperhatikan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 24 P/HUM/2023. Hal itu sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan berdasarkan kewenangan Bawaslu.
Bahkan, pihaknya meminta agar surat saran perbaikan itu dijawab secara administrasi. “Tapi, sampai saat ini belum ada surat balasan tertulis dari KPU, hanya ada jawaban lisan dan produk hukumnya enggak ada,” ujar dua.
Pihaknya juga menyarankan ada perbaikan terhadap bacaleg yang berstatus Lembaga Himpunan Pekon (LHP). Sebab, harus ada surat pemberhentian dari instansi terkait. Namun, hal itu pun belum ada balasan dari KPU.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat, Marlini, mengatakan PKPU Nomor 10 dalam pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen itu bersifat pembulatan ke bawah.
“Kami tetap merujuk PKPU Nomor 10 tentang pencalonan,” ujarnya.
Effran Kurniawan