Kalianda (lampost.co) — Tim gabungan Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan meringkus komplotan perampok yang beraksi di jalan tol trans Sumatra (JTTS) KM 112 B.
Tersangka AF (45), sebagai perampok dan MH (35), penadah hasil curian ditangkap sedang pesta narkoba bersama pengedarnya, inisial R, di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Kamis malam, 21 September 2023.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan tersangka AF (45) merampok sopir truk, DRH (64), seorang sopir asal Serang, Banten, yang sedang makan.
Kemudian AF datang mengeluarkan golok dan memaksa memberikan uang Rp20 ribu. Setelah diberi, tersangka malah merampas dompet korban berisi uang Rp1,3 juta dan ponsel.
“Kemudian tersangka melarikan diri dengan melompat tembok pembatas jalan tol menuju semak belukar,” kata Yusrin, di Mapolsek Penengahan, Jumat, 22 September 2023.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp2,3 juta dan melaporkannya ke Polsek Penengahan. Berdasarkan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka sedang pesta narkoba di rumah MH. Penangkapan itu turut menyita barang bukti berupa sebilah golok dan satu unit ponsel, serta satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan alat hisap dan korek api.
Tersangka AF dijerat Pasal 365 KUHP dan MH Pasal 480 KUHP. Kemudian AF dan MH, serta R juga dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Effran Kurniawan