Menggala (Lampost.co) – Polres Tulangbawang meringkus pembunuh mandor perkebunan tebu di Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang. Tersangka ternyata karyawan korban.
Tersangka Slamet alias Toni Gendut (45), warga Kampung Batugane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas, Sumatra Selatan membunuh korban Pembadi Harianja (61), warga Kampung Gedungbandar Rahayu, Kecamatan Gedungmeneng. Penyebabnya, tersangka tepergok hendak merampok atasannya itu.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, di Polres Tuba, Jumat, 22 September 2023.
Pembunuhan itu terungkap saat warga Kampung Gedungbandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, menemukan mayat yang membusuk di dalam sumur pada 20 Agustus 2023.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi terdapat kejanggalan. Dari penyelidikan ternyata korban dibunuh pada 17 Agustus 2023.
Pembunuhan itu bermula saat tersangka ingat perkataan rekannya yang sama-sama pernah ikut korban menjadi kuli cabut singkong.
Teman tersangka itu memberi tahu jika korban tinggal sendiri di rumah. “Untuk itu, pelaku muncul niat merampok perampokan,” katanya.
Untuk itu, tersangka ke rumah korban dan saat hendak mengambil barang di dalam rumah ternyata tepergok. Sehingga tersangka langsung menganiaya korban hingga tewas.
“Pelaku langsung membacok kepala korban tiga kali dan memukul dada kiri menggunakan balok satu kali. Korban lalu dibuang ke dalam sumur,” ujar dia.
Sebelum meninggalkan rumah korban, tersangka mengambil tiga tas di atas meja dan memasukkannya ke dalam karung. Tersangka kemudian melarikan diri ke arah embung.
“Di dalam salah satu tas itu berisi uang tunai Rp20 juta. Uang itu diambil sedangkan tas yang kosong dan satu unit ponsel korban dibuang di sekitar lebung,” katanya.
Setelah merasa aman, tersangka keluar dari persembunyian dan kembali bekerja. “Pelaku lalu menuju ke tempat kerja sebagai penjaga alat berat excavator dan tidur di dalam alat berat itu. Keesokan harinya pelaku langsung kabur melarikan diri,” katanya.
“Tersangka terancam dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Effran Kurniawan