Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU), terus memantau tata cara penjualan hingga serapan gabah para produsen beras di Lampung.
Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan harga beras yang tinggi saat ini masih didalami. Sebab, harga yang diterima konsumen dinilai jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) pemerintah.
“KPPU masih aktif mengamati saluran distribusi dari distributor tingkat 1 (D1) dari berbagai merek dengan pangsa pasar yang tinggi di Lampung,” ujar Wahyu, saat dihubungi Lampung Post, Minggu, 24 September 2023.
Menurutnya, saat ini baru terdapat dua distributor D1 yang menjual beras berbagai merek di atas HET. Namun, pengawasan masih tetap dilakukan dan dilanjutkan sampai harga beras kembali menjadi stabil dan sesuai HET.
“Terkait rantai distribusi yang panjang, kami sedang mendalami perilaku tidak bisanya konsumen (pedagang) membeli langsung ke pabrik melainkan harus melalui distributor tunggal,” kata dia.
Sebab, hal itu dapat berpotensi melanggar Pasal 19 huruf a dan d UU No. 5/1999. Mengingat perilaku tersebut wujud dari menolak atau menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama serta berpotensi sebagai bentuk diskriminasi pada pelaku usaha tertentu.
Kemudian mengenai jumlah serapan gabah kedua produsen beras tersebut rata-rata hanya 0,14 persen dari total produksi gabah di Lampung.
Kedua produsen beras itu menyerap gabah mayoritas dari Tanggamus, Lampung Tengah, Metro, Lampung Utara. Selanjutnya, pihaknya masih memantau perkembangan harga beras di pasar dan memberlakukan tindakan yang sama terhadap produsen atau distributor di Lampung.
“Jika ditemukan kembali adanya perilaku yang sama distributor lain, kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya.
Effran Kurniawan