Metro (Lampost.co) — Seorang remaja asal Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur Timur, mendekam dalam penjara usai menjadi buronan polisi selama setahun terakhir. Tersangka inisial R (16) itu menyusul tiga temannya yang lebih dulu tertangkap polisi usai mencuri motor (curanmor).
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan, mengatakan tersangka melarikan diri dalam setahun terakhir. Namun, tersangka akhirnya dapat ditangkap di tempat persembunyiannya pada 15 Mei 2023.
“Petugas mendapatkan informasi pelaku berada di Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung. Sehingga anggota langsung menangkapnya,” kata Mangara, Kamis, 18 Mei 2023.
Dia menjelaskan komplotan tersangka itu mencuri dua unit motor dari indekos di Jalan Khairbras, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, pada 14 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Korban saat itu sedang tidur dan pelaku masuk ke dalam kosan mengambil dua motor di halaman indekos,” ujarnya.
Dalam penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit motor curian dan kunci letter T. “Tersangka R terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata dia.