Bandar Lampung (Lampost.co)— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menerima 9 laporan pengaduan masyarakat atas pinjaman online (Pinjol) ilegal pada triwulan pertama 2023, sedangkan pada 2022 ada 32 laporan, kemudian di 2021 terdapat 14 Laporan.
Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, pada 2021 terdapat 14 pengaduan dengan 14 entitas. Sedangkan pada 2022 terdapat 32 pengaduan masyarakat, dengan jumlah entitas sebanyak 59 pinjaman online illegal. Sedangkan pada triwulan pertama tahun 2023 ini ada 9 laporan masyarakat terkait Pinjol Legal (P2PL) dengan rincian 2 pengaduan dan 7 pertanyaan.
Peer to peer Lending (P2PL) berdasarkan data OJK, yang juga dipublikasikan pada situs www.ojk.go.id, per tanggal 9 Maret 2023 terdapat 102 penyelenggara fintech lending yang berizin OJK dengan rincian 95 fintech konvensional dan 7 fintech dengan sistem syariah.
Baca juga:OJK: Potensi Ekonomi Syariah Lampung Sangat Menjanjikan
Terdapat 1 penyelenggara fintech konvensional yang berkantor pusat di Lampung yaitu PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi Tbk atau biasa dikenal dengan nama Lahan Sikam. Dengan Total Entitas yang diadukan/ditanyakan Entitas Legal ada 9 kemudian Entitas Ilegal sebanyak 79.
“Jenis laporan/informasi yang diterima oleh OJK Provinsi Lampung yaitu perilaku penagihan petugas/debt collector (intimidasi), pertanyaan mengenai legalitas entitas, penyebaran data konsumen oleh pinjol illegal, serta besaran bunga dan denda,”kata Bambang, Kamis, 18 Mei 2023.
Pengaduan yang diterima oleh OJK atau anggota Satgas Waspada investasi seperti kepolisian, kejaksaan, Bank Indonesia, dan lainnya akan dikoordinasikan dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) dan dilakukan langkah-langkah penanganan.
“Diantaranya pidana oleh kepolisian dan pemblokiran entitas pinjol illegal. Selain itu, SWI juga melakukan patroli cyber, untuk mencari dan menemukan entitas pinjol illegal untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran entitas tersebut,” jelasnya.
Nurjanah