Way Kanan (Lampost.co) — Tiga remaja asal Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Way Kanan Kanan, terancam hukuman tujuh tahun penjara. Pasalnya, tersangka inisial MS (17), PA (16) dan RF (16) itu mencuri biji kopi yang sedang dijemur Misriyani di halaman rumah.
Kapolsek Banjit, Iptu Supriyanto, menjelaskan korban Misriyani sempat melihat jemuran kopi di halaman rumah masih dalam keadaan utuh dan rapih tertutup terpal, sekitar pukul 02.00 WIB
Namun, korban kembali melihat jemuran kopi itu sekitar pukul 04.00 WIB. Ternyata, terpal penutup jemuran sudah tidak rapi. “Saat dicek kopinya berkurang sekitar 150 Kg,” kata Supri, Kamis, 18 Mei 2023.
Kendati demikian, teman korban menemukan kopi curian tersebut yang berada di rumah kosong sekitar kampung. Untuk itu, saksi tersebut langsung menghubungi korban. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Banjit.
Berdasarkan penyelidikan, petugas menangkap tersangka yang sedang berada di Kelurahan Pasar Banjit.
“Atas perbuatan itu, tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia.