Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang karyawan dari salah satu himpunan bank milik negara (Himbara) di Bandar Lampung, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung. Sebab, dia merasa mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Nurhadi berharap laporan itu mendapatkan jawaban atas pemecatan yang tidak memiliki alasan jelas. Padahal, dia yang bekerja selama 21 tahun dengan selalu mendapatkan tugas di tempat yang sulit.
“Kinerja saya juga baik, pernah mewakili Lampung di tingkat nasional. Saya merasa mendapatkan perlakuan tidak adil,” ujar Nurhadi, saat di kantor Disnaker Lampung, Senin, 12 Juni 2023.
Sebelumnya, dia sempat mencoba mediasi dengan dua kali bersurat kepada pihak kantor pusat regional tetapi tidak mendapatkan jawaban.
“Sebelum menerima surat PHK, saya bersama 15 karyawan yang juga kepala unit dipanggil untuk disidang. Namun, dari semuanya hanya saya sendiri yang di PHK tanpa ada keterangan alasan,” kata dia.
Dia dipanggil karena persoalan bunga ditunda dampak kebijakan relaksasi selama covid-19. “Kalau dari saya tidak ada kerugian bank,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengadukannya agar Disnaker Lampung dapat memediasi dan menyelesaikan persoalan tersebut. “Apabila tidak selesai akan saya gugat secara hukum dan melapor ke DPRD Lampung. Ini menyangkut keberlangsungan hidup saya nantinya karena di PHK itu kesannya buruk,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu persoalan tersebut dan mencoba untuk memediasi antara pelapor dan perusahaan. “Kami pelajari laporan itu dari sisi peraturan, Undang-Undang yang mendasari dan situasinya. Kami akan coba mediasi dengan memanggil pihak bank untuk klarifikasi dan nanti pertemuan kedua pihak, secepatnya akan dipanggil,” kata Agus.
Termasuk, perihal pemecatan tanpa pesangon juga akan didorong untuk segera menunaikan kewajibannya. “Kami akan dorong dan anjurkan perusahaan atau bank itu untuk pesangon,” kata dia.
Effran Kurniawan